AIS Indonesia

Pergeseran Regulasi Pendidikan Tinggi: Permendiktisaintek No. 39/2025 Gantikan Permendikbudristek No. 53/2023
Pergeseran Regulasi Pendidikan Tinggi: Permendiktisaintek No. 39/2025 Gantikan Permendikbudristek No. 53/2023

Peta regulasi pendidikan tinggi di Indonesia kembali berubah dengan hadirnya Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 28 Agustus 2025 oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, dan resmi berlaku mulai 2 September 2025. Peraturan baru ini menggantikan Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 yang hanya berusia dua tahun. Pergantian regulasi ini bukan sekadar konsekuensi perubahan nomenklatur kementerian, melainkan menandai arah baru dalam penjaminan mutu, tata kelola, dan orientasi global perguruan tinggi di Indonesia.

Transformasi kelembagaan ini membawa sinyal kuat bahwa pendidikan tinggi kini ditangani dengan fokus lebih spesifik pada pengembangan sains dan teknologi. Jika sebelumnya Kemendikbudristek memayungi pendidikan dasar hingga tinggi, kini Kemendiktisaintek secara khusus mengelola ranah pendidikan tinggi agar lebih adaptif menghadapi kompetisi internasional. Perguruan tinggi tidak lagi hanya dituntut memenuhi kebutuhan dalam negeri, tetapi juga harus mampu menembus standar global.

Perbedaan mencolok terlihat pada orientasi mutu. Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 menekankan kepatuhan pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) sebagai batas minimal. Sementara itu, Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025 mendorong perguruan tinggi melampaui standar tersebut dengan menyesuaikan diri pada kriteria internasional, termasuk akreditasi global bagi program studi tertentu. Hal ini menjadikan mutu pendidikan tinggi tidak lagi hanya soal kepatuhan administratif, melainkan juga tentang daya saing dalam ekosistem global.

Sistem penjaminan mutu yang sudah dikenal dalam Permen sebelumnya tetap dipertahankan melalui SPMI (internal) dan SPME (eksternal), namun kali ini dengan penekanan lebih kuat pada akuntabilitas, transparansi, serta keberlanjutan. Audit mutu dirancang lebih ketat, dan hasil evaluasi bukan sekadar dasar akreditasi nasional, tetapi juga menjadi bahan untuk pemeringkatan internasional.

Pada ranah akademik, perubahan paling signifikan terlihat pada kurikulum, pengakuan pembelajaran lampau (RPL), serta skema micro-credential. Jika sebelumnya RPL bersifat opsional dan micro-credential belum diatur, maka kini keduanya menjadi bagian resmi dari sistem pendidikan tinggi. Kurikulum juga lebih fleksibel, dengan integrasi program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang memungkinkan mahasiswa belajar lintas prodi, lintas kampus, bahkan lintas negara. Perguruan tinggi dituntut lebih akomodatif terhadap kebutuhan mahasiswa maupun profesional yang ingin mengembangkan kompetensi spesifik.

Beban studi dan masa tempuh juga dibuat lebih fleksibel. Program magister yang sebelumnya diatur 54–72 SKS kini cukup minimal 36 SKS tanpa batas atas. Pada program doktor, aturan lama yang membagi masa studi secara kaku menjadi pembelajaran dan riset kini diganti dengan ketentuan enam semester tanpa pembagian detail. Bahkan kewajiban magang yang dulu diatur rinci kini diserahkan pada otonomi perguruan tinggi.

Penilaian akademik pun diperbarui dengan sistem nilai huruf A–E, opsi lulus atau tidak lulus untuk mata kuliah tertentu, serta kewajiban pelaporan hasil penilaian sumatif ke PD-DIKTI. Pada tingkat doktor, penguji tugas akhir harus melibatkan pihak eksternal untuk menjamin objektivitas dan kredibilitas.

Hal yang semakin menegaskan arah baru regulasi ini adalah penempatan internasionalisasi sebagai fokus utama. Perguruan tinggi didorong untuk mengupayakan akreditasi global, memperluas kolaborasi riset, membuka jalur pertukaran mahasiswa, dan menyelenggarakan program ganda atau double degree. Jika sebelumnya internasionalisasi nyaris tidak mendapat porsi eksplisit, kini ia menjadi pilar penting dalam kebijakan baru.

Sejak 2 September 2025, Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 resmi dicabut. Perguruan tinggi diberi waktu transisi selama dua tahun untuk menyesuaikan seluruh regulasi internalnya sesuai dengan Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025. Masa transisi ini menjadi peluang sekaligus tantangan, karena perubahan yang dibawa bukan sekadar teknis, melainkan menyangkut paradigma dasar penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Keseluruhan perubahan ini menunjukkan bahwa regulasi baru dirancang untuk mendorong perguruan tinggi Indonesia bergerak dari kepatuhan standar nasional menuju daya saing global, dari regulasi kaku menuju fleksibilitas kurikulum, serta dari akreditasi sebagai tujuan akhir menuju sistem mutu terpadu berbasis evaluasi berkelanjutan. Dengan demikian, perguruan tinggi di Indonesia tidak hanya dituntut bermutu secara nasional, tetapi juga relevan dan kompetitif di tingkat internasional.
Dowonload:
Tabel Komparasi Perubahan Permendikbudristek 53 tahun 2023 VS Permendiktisaintek 39 tahun 2025

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *